.:: RSUD Lamandau ::. RSUD Lamandau telah memiliki Instalasi Gas Medik
RSUD Lamandau telah memiliki Instalasi Gas Medik

RSUD Lamandau, rsudlamandau.com - Menurut Permenkes No. 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Gas Medik adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk pelayanan medis pada sarana kesehatan. Oksigen Medik adalah salah satu gas medik murni yang esensial dan harus tersedia di rumah sakit dan juga hampir di seluruh tempat dengan fasilitas kesehatan. Oksigen Medik biasa digunakan dalam keadaan darurat, dan sebagai pertolongan pertama terutama pada pasien yang mengalami syok, trauma, pendarahan berat, keracunan, cardiovascular (penyakit jantung & pembuluh darah). Selain digunakan dalam berbagai keadaan darurat medis, seperti untuk pasien di ruang operasi / ICU / gawat darurat, Oksigen Medik juga digunakan untuk terapi jangka panjang. Oksigen medik yang berasal dari liquid oksigen harus memenuhi beberapa persyaratan kualitas, salah satunya adalah memiliki konsentrasi oksigen lebih dari 99,5%.

Pada tahun 2021 RSUD Lamandau telah memiliki sistem instalasi gas medik. Sistem ini memiliki seperangkat sentral gas medik, instalasi pipa, katup penutup dan alarm gas medik sampai ke titik outlet medik dan inlet medik. Instalasi gas medik ini dapat menghasilkan gas medik murni berupa oksigen dengan konsentrasi lebih dari 99,5% dan dapat didistribusikan langsung ke ruangan-ruangan perawatan yang membutuhkan gas medis ini. Selain itu, gas medis ini juga dapat di distribusikan menggunakan tabung gas medik yang telah memenuhi persyaratan.

Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan gas medis di rumah sakit, RSUD Lamandau juga menyediakan gas medis tersebut untuk masyarakat umum, perusahaan, dan fasilitas kesehatan lain yang ada di Kabupaten Lamandau. Berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Lamandau Nomor 051.6/86/XII/HUK/RSUD/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Tarif Oksigen / Gas Medis pada Badan Usaha Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau, disebutkan bahwa besaran tarif oksigen / gas medis adalah sebagai berikut :

  1. Tabung besar / 6 m3 = Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
  2. Tabung kecil / 1 m3 = RP. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)

Bagi masyarakat umum, perusahaan, dan fasilitas kesehatan lain yang ingin membeli gas medis, dapat langsung datang ke RSUD Lamandau. Adapun alur administrasi pembelian gas medis di RSUD Lamandau adalah sebagai berikut :

 


Copyright © 2026. RSUD Lamandau | Online: 1 | Hits: 6 / 115311