.:: RSUD Lamandau ::. Sosialisasi dan Koordinasi Alur Layanan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di RSUD Gusti Abdul Gan
Sosialisasi dan Koordinasi Alur Layanan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di RSUD Gusti Abdul Gan

RSUD Gusti Abdul Gani, rsudlamandau.com - Pada hari Rabu, 15 April 2026, RSUD Gusti Abdul Gani Lamandau melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Alur Layanan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kecelakaan Kerja di Fasilitas Kesehatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Acara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur RSUD Gusti Abdul Gani Lamandau atau yang mewakili beserta jajarannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dr. Jozeb HF Rumouw, serta perwakilan dari PT Sumber Mahardika Graha dan PT Graha Cakra Mulia.

Melalui kegiatan ini, seluruh peserta berdiskusi dan berkoordinasi mengenai optimalisasi alur pelayanan klaim JKK di rumah sakit, mulai dari proses penanganan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, mekanisme verifikasi klaim, hingga sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK dalam memberikan layanan yang cepat dan tepat bagi para pekerja.

Direktur RSUD Gusti Abdul Gani Lamandau menyampaikan dukungannya terhadap program ini sebagai langkah nyata dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Lamandau. Diharapkan, hasil dari sosialisasi ini dapat memperkuat kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan pelayanan JKK yang berkualitas, transparan, dan terintegrasi.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pihak rumah sakit, sehingga seluruh pekerja yang menjadi peserta dapat memperoleh manfaat perlindungan ketenagakerjaan secara optimal.


Copyright © 2026. RSUD Lamandau | Online: 2 | Hits: 125 / 108002